JAKARTA - Arfandi Susilo alias Apex akhirnya tidak berkutik dari jeratan hukum. Kekasih DJ ternama Indonesia Dinar Candy tersebut diringkus tim Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan.
"Ya, benar yang bersangkutan berhasil diamankan tim Ditreskrimum Polda Jambi Rabu dini hari di Jakarta," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, Rabu (12/6/2024).
Okezone merangkum 4 fakta terkait penangkapan Ko Apex. Berikut ulasannya:
1. Ko Apex Dibawa ke Polda Jambi
Dia menambahkan, saat ini masih dalam proses perjalanan ke Jambi.
"Kalau tidak ada halangan, Rabu malam ini tiba di Mapolda Jambi untuk proses hukum berikutnya," tandas Amin.
2. Ko Apex Rugikan Korbannya Rp31,9 Miliar
Menurutnya, terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024 lalu.
"Tersangka ini dilaporkan terkait surat-surat dokumen kapal. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp31,9 miliar," imbuh Amin.