Dia menjelaskan, dia memang kuasa hukum klien yang punya obyek tanah di Jalan Sultan Agung Semarang itu. Tanah di sana diakui orang lain, dengan mengklaim bukti kepemilikan SHGB yang sudah mati sejak lama.
“Sedangkan milik klien saya itu SHM,” lanjutnya.
Pada laporan ke Polrestabes Semarang itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng. Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara.
Saat laporan, Adya dan Azis didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam.
(Salman Mardira)