Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas di Jalan Ijen Malang Ricuh, Petugas Gabungan Dihadang Preman

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |23:22 WIB
Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas di Jalan Ijen Malang Ricuh, Petugas Gabungan Dihadang Preman
A
A
A

Aria Cipta Soebandrio, cucu dari pemilik rumah dinas mengaku pihak keluarga tidak menerima tindakan itu. Pasalnya pemilik rumah dinas Direktur RSSA pertama yakni dr. Sosrodoro Djatikoesoemo dinilai tidak sesuai aturan. Sebab ada utang piutang dari Sosrodoro Djatikoesoemo dengan manajemen rumah sakit di tahun 1965 yang belum terselesaikan.

Makanya rumah dinas itu disebut ditempati Sosrodoro Djatikoesoemo, yang notabene kakek dari Aria Cipta Soebandrio, karena kakeknya tak lagi memiliki rumah usai rumahnya di Kediri dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit.

"Dari keluarga tidak bisa menerima apabila ada penertiban, dan tidak ada kejelasan utang piutang yang katanya tidak jelas penggunaannya. Itu bukan kesalahan pihak kami itu kesalahan pihak rumah sakit," kata Aria Cipta Soebandrio di sela-sela eksekusi pengosongan rumah dinas.

Menurutnya, saat itu ada uang senilai Rp 250 ribu yang dipinjamkan oleh kakeknya dr. Sosrodoro Djatikoesoemo ke RSSA Malang, karena saat itu rumah sakit dalam kesulitan ekonomi sehingga mendapat suntikan dana pribadi dari direktur pertama yang dijabat oleh dr. Sosrodoro Djatikoesoemo.

"Tahun 65 rumah yang di Kediri seluas 5 ribu meter dijual seharga 300 ribu. Kemudian 250 ribu itu dipinjamkan ke rumah sakit, karena waktu itu era-era ekonomi susah. RSSA tidak ada biaya operasional," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Henggar Sulistiarto mengungkapkan, bila penertiban rumah dinas ini karena memang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset itu rencananya akan ditempati oleh direktur baru dari RSSA.

"Jadi di sini rumah dinas, akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya, yang saat ini. Rumah dinas direktur lama dan ini direktur yang baru. Secara legal dan ada bukti sertifikat tanah, dan itu diberikan sertifikatnya BPN tahun 2016. Secara legal memang milik pemerintah provinsi Jawa Timur," jelas Henggar Sulistiarto.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement