DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar memastikan bahwa gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman Satu, Ubung Kaja, Denpasar yang terbakar pada Minggu lalu adalah gudang tak berizin. Korban meninggal menjadi 13 orang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyebutkan bahwa Sukojin, pemilik gudang gas elpiji hanya memiliki izin sebagai pengecer gas elpiji dengan nama usaha CV Bintang Bagus Perkasa. Namun, terkait aktivitas gudang yang menyimpan tabung elpiji berbagai ukuran tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Pihak penyidik pun mengakui hingga hari ini masih melakukan penyelidikan dengan hati-hati mengingat di tempat kejadian perkara (TKP) masih tercium bau gas elpiji.
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman Satu terbakar pada Minggu 9 Juni lalu. Sebanyak 18 karyawan gudang menjadi korban dan mengalami luka bakar hingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit.
Dari 18 korban, 13 orang meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita sedangkan 5 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
(Arief Setyadi )