Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Maut di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |16:48 WIB
 Tawuran Maut di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang
Kasus tawuran di Bogor (foto: MPI/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap lima remaja pelaku tawuran di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dalam kejadian ini, satu orang meninggal dunia karena mengalami luka bacokan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, peristiwa itu berawal ketika polisi mendapat laporan dari rumah sakit adanya korban penganiayaan berinisial MS meninggal dunia pada 11 Juni 2024. Dari situ, polisi melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami langsung datang ke rumah sakit untuk mengidentifikasi dan melakukan tindakan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dari teman korban dan cek TKP," kata Luthfi, Rabu (19/6/2024).

Hasilnya, polisi mengantongi 5 orang pelaku yakni berinisial AR, EY, S, MI, dan MS. Polisi pun berhasil menangkap kelima pelaku di lokasi yang berbeda.

"Mereka semua warga Kota Bogor. Ada yang (status) masih pelajar, ada yang mahasiswa, ada yang sudah tidak sekolah. Dari kelima pelaku yang melakukan penusukan kepada korban hingga korban terluka ialah AR menggunakan sajam celurit dicat biru," jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi, tawuran itu rupanya sudah direncanakan melalui media sosial antara kelompol korban dengan kelompok pelaku. Akhirnya, korban terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit pada punggung dan meninggal dunia di rumah sakit.

"Korban berasal dari kelompok Pasir Lakeside dan para pelaku kelompok Warbod Cimahpar. Jadi sbelumnya mereka sudah janjian melalui grup WA lewat korban dan salah satu pelaku sehingga terjadi penganiayaan atau pengeroyokan mengakibatkan korban MS meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement