Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila di Sukabumi untuk Cetak Uang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |19:29 WIB
 Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila di Sukabumi untuk Cetak Uang
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat orang dan langsung ditahan.

"Untuk tersangka ada empat orang. Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement