Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.
"Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," ucap AKBP Willy.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.