Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi 14 Baterai Menara Telkom, ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |21:10 WIB
   Curi 14 Baterai Menara Telkom, ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Pelaku pencurian baterai menara Telkomsel (Foto: dok polisi)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, ASN asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah yakni 3 laporan di Polsek Gunung Sugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana pelaku WYD itu dilakukan sepanjang April hingga Mei tahun 2024," tuturnya.

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil curian berinisial JLY (26) warga Terbanggi Besar.

"Pelaku WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana. Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement