Jika pengadilan memutuskan bahwa penangkapan atau penahanan tersebut tidak sah, maka Pegi Setiawan dapat dibebaskan dari penahanan.
Sebaliknya, jika pengadilan menolak praperadilan tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?" bersama narasumber Yusuf Warsyim-Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi-Penasihat Kapolri, Yudia Alamsyah-Pengacara Tersangka Pegi, Saor Siagian-Praktisi Hukum dan Titin Prialianti-Pengacara Saka Tatal dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.