BAKASI - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan pria paruh baya yang berusia 51 tahun. Keluarga korban didampingi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Promoso Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 18 Juni 2024. Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh konsumen ibu korban yang sehari-hari memang berjualam kue keliling.
"Komnas PA mengantarkan keluarga korban yaitu ibunya ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa ada dugaan anaknya mengalami kekerasan seksual itu dari pelanggan kue ibunya," kata Lia Latifah, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA:
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap memberikan uang tunai sebesar Rp70 ribu ke pada ibu korban. Pelaku kemudian berdalih hendak memeriksa korban layaknya pasien dan dokter agar anak korban bisa lepas dari pengawasan ibunya sementara.
Ternyata pelaku justru membawa korban ke kamar dan melakukan aksi cabulnya di momen tersebut. Bahkan kepada Lia, korban mengakui aksi cabul itu dilakukan sebanyak empat kali.
"Jadi, setiap ibu korban datang ke rumah pelaku untuk jualan kue, si pelaku meminta anaknya harus dibawa," sambungnya.
Perbuatan keji pelaku baru terkuak ketika korban akhirnya cerita ke kakak kandungnya. Mendapatkan cerita dari korban, kakak kandung langsung melaporkan peristiwa itu ke Komnas Perlindungan Anak.
"Sudah diterima laporannya, sudah dilakukan visum oleh polisi, kita tinggal tunggu," ungkap dia.
BACA JUGA:
Terpisah, Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat mengatakan laporan kasus itu diterima pada Rabu 19 Juni 2024 malam. Polisi juga sudah memastikan visum telah dilakukan terhadap korban.
"Besok kita agendakan untuk pelapornya kita hubungi untuk pemeriksaan awal," ucap Tamat.
(Salman Mardira)