5. Sempat Janjikan Uang ke Saksi
Polri menyebutkan ada pihak yang menjanjikan sejumlah uang kepada saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Ada delapan pelaku yang disidang saat itu.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” kata Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
"Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," katanya.
6. Janggal dari Penyidikan hingga Putusan
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon janggal mulai dari penyidikan oleh Kepolisian hingga putusan hakim di Pengadilan.
“Kenapa rakyat gaduh? Karena ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Kasus Vina dan Eki ini kasus biasa, pembunuhan yang terjadi di wilayah Cirebon. Kemudian, sudah diproses dan sudah diperiksa oleh Jaksa sudah diperiksa oleh tim disidangkan dan diputus, diputus kemudian naik banding kemudian kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya dalam dialog Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu 19 Juni 2024.
7. Hasil visum jenazah Vina dan Eky
Sandi Nugroho menilai pembunuhan Vina dan Eky sangat kejam. Itu terlihat dari hasil visum jenazahnya.
Jenazah Eky didapati sudah patah leher hingga sejumlah luka terbuka akibat serangan senjata tajam.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," kata Sandi Nugroho.
8. Terpidana Ajukan PK ke MA
Enam terpidana kasus Vina akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Keenam terpidana yang sudah dihukum penjara seumur hidup itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016.
"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).
Tim pengacara masih mengumpulkan bukti baru atau novum dan saksi untuk memproses PK.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.