Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Cimanggis Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |01:08 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Cimanggis Depok
Polisi tangkap pengedar tembakau sintetis. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap satu pelaku pengedar sekaligus peracik narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SH di wilayah Tugu, Cimanggis, Kota Depok.

"Iya dia (pelaku) inisialnya SH. Dia ditangkap di daerah Tugu, Cimanggis Kota Depok," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024) malam.

 BACA JUGA:

Arya menjelaskan bahwa pelaku yang beraksi seorang diri awalnya kerap membeli ganja pada salah satu akun anonim di media sosial yang kemudian ditawari untuk meracik narkotika jenis tembakau sintetis.

"Pengedar ini menjual tembakau sintetis ini, awalnya dia ini adalah biasa beli ganja pada salah satu akun, akunnya ini namanya setexabadi. Lalu pada suatu saat itu yaitu 4 Juni 2024 dia dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, di akun setexabadi dan mengambil cairan kimia di daerah Roxy, Jakarta Barat. Setelah itu disuruh mencari kontrakan, yang mana nanti kontrakan tersebut digunakan untuk si tersangka meracik tembakau sintetis ini," ujarnya.

 BACA JUGA:

"Tersangka diberikan uang sekitar Rp600 ribu setelah itu diberikan uang lagi Rp500 ribu untuk mencari tembakau merk cap nona dan beserta alat-alatnya ya. Tembakau, timbangan gitu ya dan gelas takar. Setelah itu tersangka ini meracik dan ada takarannya ya takarannya tertentu ini saya enggak sebutkan takarannya. Kemudian nanti setelah jadi, baru nanti dijual si tembakau sintetisnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa pelaku disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement