"Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp100 ribu. Ya kalo ada yang minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp100 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa pelaku disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Ini sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juga Pasal 113 ayat 1 ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Maksimal seumur hidup ya mudah-mudahan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.