Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Depan, PN Bandung Siapkan Pengamanan

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |19:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Depan, PN Bandung Siapkan Pengamanan
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: ANTARA/Risan Al Farisi)
A
A
A

BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin 24 Juni 2024.

Lewat praperadilan, Pegi melawan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kepadanya.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, PN Bandung telah menyiapkan pola pengamanan agar persidangan berjalan aman dan lancar. Jon telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk pengamanan sidang praperadilan tersebut.

“Terkait pengamanan, kami koordinasikan secara lengkap dengan kepolosian. Pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan eksternal, kami koordinasi dengan kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” kata Ketua PN Bandung, Jumat (21/6/2024).

 BACA JUGA:

Jon Sarman menyatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon.

Proses mengadili di pengadilan ini, tutur Jon, independen dan bebas, tidak diperkenankan siapa pun mencampuri dalam rangka mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” tutur dia.

Diketahui, Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menginstruksi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

 BACA JUGA:

"Bapak Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

"Tim sudah dibentuk. Kami siap menghadapi permohonan praperadilan yang dilakukan (Pegi)," ujar Kombes Pol Jules.

Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement