“Tersangka berniat untuk membunuh korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan," katanya.
Selanjutnya hasil penyelidikan secara intensif tersangka berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Shadow Walet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku I, dikediamannya di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun. Serta 365 ayat 3 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun.
(Awaludin)