JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan semua petugas Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara yang terlibat dalam aksi pencurian di Cluster C Rusunawa Marunda diproses hukum oleh kepolisian.
"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," ujar Heru Budi Hartono, Minggu 23 Juni 2024 pagi usai mengikuti kegiatan Jakarta International Marathon 2024.
Sebagaimana diketahui, pencurian atau penjarahan terhadap kurang lebih 500 unit klaster C Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara sudah terjadi selama beberapa waktu terakhir.
Bahkan, aktivitas penjarahan yang dilakukan siang hari membuat warga mempertanyakan keberadaan pengelola.
"Kadang ngambilnya bisa siang, pagi atau malam. Mereka (maling) terang-terangan," jelas salah seorang warga Rusunawa yang tak mau disebut namanya, Kamis 13 Juni 2024 kepada awak media.
Lebih lanjut, warga tersebut juga mempertanyakan keberadaan pengelola rusunawa saat pencurian itu terjadi. Pasalnya, pencurian aset di klaster C tidak dilakukan hanya sehari, melainkan dalam dua bulan berturut-turut.
Padahal, jarak antara klaster C dengan pos sekuriti dan kantor pengelola tidak terlalu jauh. Menurut warga, pengelola diduga membiarkan begitu saja aksi pencurian rusunawa di klaster C hingga semua asetnya abis tak tersisa.
"Ya, saya enggak tahu ya, apakah oknum itu dapat uang rokok atau gimana. Ya, cuek aja pelaku mah ambil dan bawa (aset rusunawa)," sambungnya.
Cluster C Rusunawa Marunda terbengkalai dan seluruh asetnya raib dijarah maling sejak Oktober 2023 lalu. Berbagai bagian rumah seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, closet, wastafel, pintu, dan juga jendela di setiap unit habis tidak bersisa dijarah oleh maling.
Para maling juga membobol tembok di setiap unit rusun untuk mengambil besi, pipa, atau kabel yang ada di dalam dinding.
Terbaru diketahui ada tujuh orang pegawai Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah melakukan pencurian aset.
Hal tersebut disampaikan Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati di Polsek Cilincing, Rabu 19 Juni 2024.
"PJLP (sekuriti) ada lima orang, dan untuk cleaning service ada dua orang (yang kedapatan mencuri)," ujar Uye.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketujuh pegawai itu kedapatan mengambil aset seperti kabel, besi yang menempel di tembok milik klaster C Rusunawa Marunda.
Aksi pencurian itu ketahuan ketika salah seorang pengelola tengah melintas di depan klaster C Rusunawa Marunda. Pengelola tersebut mendengar suara seperti membobok tembok.
Ketika sumber suara didatangi, ternyata ketujuh pelaku tersebut sedang melakukan aksi pencurian. Usai tertangkap basah, pengelola membawa ketujuh pelaku itu ke pos sekuriti.
Namun, Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan ketujuhnya ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Sehingga tindakan tegas yang dilakukan pengelola saat itu adalah berupa pemecatan terhadap ketujuh pelaku.
"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan tidak diperpanjang status PJLP-nya," kata Uye.
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang diamankan oleh polisi. Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan secara resmi ke Polsek Cilincing.
Aksi penjarahan bermula setelah penghuni klaster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di klaster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun cluster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.