JAKARTA - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Dia terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali kepada ayah kandungnya sendiri hingga tewas.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan serangkaian pembuktian, KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Atas hal tersebut, polisi menaikkan status KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tambahnya.
Alasan KS melalukan pembunuhan terhadap bapak kandung nya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul dan dituduh ngambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan penusukan pertama. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga KS kembali melakukan penusukan.
Terhadap KS polisi menjerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilanhkan nyawa orang lain. KA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)