Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi

Muh Rusli , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |01:02 WIB
Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Kolaka Diringkus Polisi
Pelaku penikaman di Kolaka berhasil ditangkap (Foto: dok polisi)
A
A
A

RM mengadu karena pelaku menantang dengan menyampaikan agar siapa saja yang marah diminta mendatanginya. Merasa tertantang, mereka kemudian mendatangi RP yang juga diikuti Muh Mir ke taman.

"Saat pelaku ditanya, ia membenarkan dan langsung mengejar RM sembari menghunus badik. Malam itu RM berhasil lari menghindar," ujarnya.

Namun tidak berselang lama, rekan RM yakni inisial RD datang menyampaikan kepadanya jika kakaknya telah ditikam pelaku. RM pun langsung menemui Muh Mir yang telah bersimbah darah akibat luka sobek di bagian paha usai ditikam RP sebanyak dua kali.

"Pelaku telah diamankan di sel tanahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement