BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai, yang dikenal sebagai kampung narkoba di Bandarlampung, pada Sabtu 22 Juni 2024. Dalam penggerebekan tersebut, 1 dari 2 bandar narkoba di kampung itu berhasil ditangkap polisi.
Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak sajam jenis golok dan samurai hingga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.
"Awalnya kami dapat informasi maraknya peredaran narkoba di kampung itu selama bertahun-tahun," ujar Erlin, Senin (24/6/2024)
Atas informasi tersebut, kata Erlin, pihaknya mendapatkan 1 nama bandar yakni M. Solehan.
"Saat kami tangkap di kampung itu, ditemukan paket hemat," kata dia.
Erlin melanjutkan, saat ditangkap, pelaku Soleh menyebutkan nama bandar lainnya di kampung itu yakni Hendra Mahendra.
"Ketika kami datangi rumahnya Hendra, pelaku telah melarikan diri. Di rumah itu kami temukan BB pil ekstasi dan beberapa sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat hisap bong serta 2 timbangan digital," ungkapnya.