Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Peradi, Roelly Pangabean menjelaskan, pihaknya akan melaporkan mantan Ketua RT tersebut, karena telah memberikan pernyataan palsu.
"Baik hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," katanya.
"Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak mabes Polri," sambungnya.
(Arief Setyadi )