Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 384 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp 98 miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD bojonegoro tahun 2022, melalui program bantuan keuangan khusus desa (BKKD), diduga ada mark up atau selisih harga setiap pembelian mobil.
Meski ratusan saksi telah diperiksa, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Angkasa Yudhistira)