Di Koltim, AD beraksi di Masjid Madskur Al-Aminah, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Koltim pada 23 Juni 2024. Kotak amal ludes dikuras dengan cara dicongkel.
"Terpantau CCTV pada pukul 13.48 Wita dan mengendarai motor thunder. Untuk sementara beraksi di dua masjid dan diduga pelaku keliling dari masjid ke masjid untuk membobol," bebernya.
Sebelum dibekuk, AD diketahui menginap di salah satu kamar hotel di Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya ia dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Awaludin)