"Karena beratnya lebih dari 5 gram, pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Naufal.
Sementara barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan. Proses pemusnahan disaksikan para penegak hukum dan kejaksaan, pengadilan, pengacara pelaku dan petugas dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.
(Qur'anul Hidayat)