"Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat korban sedang duduk di pinggir jalan sedang menceritakan tersangka kepada orang lain. Tersangka yang saat itu sedang membawa parang pergi bekerja lansung menebas leher bagian belakang korban," ujar Kanit Pidum Polres Indragiri Hilir, Aiptu Hermanto, Rabu (26/6/2024).
Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)