JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka beberapa waktu lalu. RPA memastikan kasus itu hampir masuk dalam ranah persidangan.
"Terkait kasus daripada anak dengan inisial AN yang ada di dalam pendampingan RPA Perindo, dan kasus ini dalam waktu dekat akan masuk ke ranaha persidangan," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Selasa (2/7/2024).
Meski hampir masuk tahap persidangan, namun Jeannie menyebut korban kini telah meninggalkan rumah tanpa izin orang tua. Jeannie menilai kaburnya Jeannie dilatarbelakangi penyidikan yang lambat.
"Selama ini kami melihat penyidik bekerja lambat, kasus ini mencerminkan bahwa ada kejenuhan dari pelapor karena menunggu terlalu lama. SOP yang terjadi ini harap disederhanakan," jelas dia.
Sejalan dengan ini, RPA juga meminta agar korban kembali ke rumah agar langkah hukum yang ditempuh selanjutnya bisa lebih mudah. RPA Perindo juga melakukan laporan kehilangan orang kepada pihak kepolisian sejak tanggal 26 Juni 2024.
"Jadi kami mendapat informasi bahwa AN ini melarikan diri dari rumah sejak tanggal 26 juni- sekarang. Dicari belum ditemukan dan sudah ada laporan polisi per tanggal 26 juni juga bahwa anak ini telah hilang," tuturnya.
Adapun ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan korban untuk turut melapor kepada RPA Perindo.
"Untuk masyarakat dapat melapor RPA PERINDO nomor ponsel 081217254852 (Jean), 081917004754 (Mei)," tutupnya.
(Awaludin)