WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menggambarkan keputusan Mahkamah Agung AS yang memberikan kekebalan sebagian kepada mantan Presiden Donald Trump dari tuntutan pidana sebagai sebuah preseden berbahaya.
Presiden AS saat ini mengatakan keputusan tersebut merusak supremasi hukum dan sangat merugikan bagi warga Amerika.
"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita setara di depan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum termasuk Presiden Amerika Serikat,” terang Biden dalam pernyataan yang disiarkan televisi pada Senin (1/7/2024) malam.
“Keputusan [pengadilan] hari ini hampir pasti berarti bahwa tidak ada batasan mengenai apa yang boleh dilakukan seorang presiden,” lanjutnya.
“Orang yang mengirim massa ke Gedung Capitol AS berpotensi menghadapi hukuman pidana atas apa yang terjadi hari itu. Rakyat Amerika berhak mendapatkan jawaban di pengadilan sebelum pemilu mendatang,” tambahnya.
Biden mengacu pada Trump yang diadili atas dugaan perannya dalam memicu kerusuhan.
“Sekarang, karena keputusan [pengadilan] hari ini, hal itu sangat kecil kemungkinannya,” kata Biden.
Para hakim pada Senin (1/7/2024) memutuskan bahwa seorang presiden memiliki kekebalan terhadap tindakan resmi namun tidak kebal terhadap tindakan tidak resmi, dan merujuk permasalahan tersebut kembali ke hakim pengadilan.
Keputusan tersebut akan semakin menunda kasus pidana terhadap Trump karena diduga berupaya menumbangkan hasil pemilu 2020 yang memberikan kemenangan kepada Biden.
Hakim pengadilan sekarang harus menentukan tindakan mana yang dilakukan dalam kapasitas Trump sebagai presiden, yang mungkin memakan waktu berbulan-bulan. Sidang apa pun kemungkinan besar tidak akan dimulai sebelum pemilihan presiden bulan November.