Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman Lanjut ke Pembuktian

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |15:31 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman Lanjut ke Pembuktian
Sidang dugaan korupsi eks pejabat Kemnaker Reyna Usman (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Duduk juga sebagai terdakwa, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

"Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement