Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |19:38 WIB
KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement