JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggrebek sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang, yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan kontrakan tersebut dengan barang bukti berupa 72 bungkus sabu yang dibungkus teh China, dengan berat masing-masing satu kilogram.
"72 bungkus diduga sabu, TKP di Ciledug, Kota Tangerang, atau Tangerang Kota," kata Hengki kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Hengki mengungkap, ada dua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Salah satunya merupakan kurir sabu yang bertugas mengantar ke wilayah Jabodetabek.
"2 orang sudah diamankan dan barbuk ada 72 bungkus," katanya.
Menurutnya, para pelaku sengaja memilih rumah kontrakan sebagai gudang barang Haram tersebut, karena biasanya pemilik kos tidak meminta data diri secara lengkap.
"Kita akan sampaikan pemilik kontrakan juga agar lebih waspada, ngecek betul siapa yang akan ngontrak, apa kerjaannya, pekerjaannya apa, harus super ketatlah kalo mau menyewakan rumah," katanya.
"Kalau rumah petak atau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa, dan harus minta betul datanya," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)