JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengungkap bahwa kliennya tidak pernah mengubah idetintas secara hukum melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perubahan nama Pegi Setiawan menjadi Robi Irawan, kata Insank, hanya sebatas mengganti nama di kehidupan bersosial saja.
"Sekarang pertanyaan sederhana saya apakah Pegi Setiawan diubah identitasnya di Dukcapil? Tidak juga," kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).
Insank menegaskan, hingga penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam, kliennya hanya memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP).
"Dia tetap (menggunakan nama Pegi Setiawan), boleh dicek, sampai saat ini dia cuma pegang satu KTP, tidak ada KTP lain," ucapnya.
"Iya hanya sebatas ini aja, ga ada perubahan secara hukum, tidak ada itu. Tidak ada perubahan nama," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)