JAKARTA - Polisi menciduk dua pria berinisial U dan MR, pelaku jambret yang sempat viral di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu. Usai melakukan aksinya, para pelaku menjual barang rampasannya melalui online.
“Barang-barang hasil kejahatan oleh para pelaku dijual secara online yang nantinya apabila sudah laku akan dikirim secara COD (Cash on Delivery-red),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).
Wira menjelaskan, keuntungan dari hasil kejahatan tersebut dibagi rata sama para pelaku. Uang tersebut, kata dia, dipergunakan untuk mabuk alias mengkonsumsi minuman keras.
“Untuk hasil kejahatannya dibagi rata. Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online itu yang handphone VIVO dijual seharga Rp2 juta, sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp5 juta, yang mana hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk mohon maaf, konsumsi miras,” jelas dia.