Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IRT Cianjur Tewas Dicekik Seat Belt Mobil Sebelum Dibuang di Sukabumi

Ilham Nugraha , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |14:34 WIB
    IRT Cianjur Tewas Dicekik Seat Belt Mobil Sebelum Dibuang di Sukabumi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kini, Para tersangka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Ws dan Naa dua sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang di buang di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/6/2024) lalu ditangkap polisi.

WS dan NAA dibekuk di rumah di wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah 3 hari melakukan aksi pembunuhan seorang IRT asal Cianjur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement