Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan Wanita di Depok Mandek, RPA Perindo Minta Kasus Kekerasan Seksual Jangan Direkayasa

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |13:46 WIB
 Kasus Penganiayaan Wanita di Depok Mandek, RPA Perindo Minta Kasus Kekerasan Seksual Jangan Direkayasa
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina (foto: dok MPI)
A
A
A

DEPOK - Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual jangan direkayasa sehingga membuat prosesnya berjalan lamban.

Diketahui RPA Perindo tengah menangani kasus penganiayaan terhadap korban wanita berinisial DSI (24) oleh pelaku berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.

"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).

"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," tambahnya.

Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia khususnya Depok.

"Contohnya kami yang mendampingi, RPA Perindo berfikir kita dampingi saja ada kesulitan apalagi kasus yang tidak didampingi. Oleh karena itu bagi kami wajar banyak terjadi KDRT, kekerasan terhadap anak perempuan karena SOP yang berbelit-belit dan juga karena oknum penegak hukum yang harus bekerja lebih cepat lagi menuntaskan kasus kekerasan baik kepada perempuan dan anak di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.

Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement