Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi JTTS

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |14:03 WIB
KPK Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi JTTS
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terbaru, KPK memeriksa 5 orang terkait kasus tersebut pada Kamis (4/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika adapun 5 orang tersebut yakni Putut Aribowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020, Anis Anjayani Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014-2019.

“Sugiarti selaku Direktur Utama PT HK Realtindo, Achmad Yahya selaku swasta dan Afif Widodo Aji sebagai Manajer Divisi PBI PT Hutama Karya, Kantor Haka,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan terhadap kelima orang yang dipanggil oleh pihak lembaga antiarasuah tersebut.

Sebagai informasi, KPK terus mengumpulkan alat dan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS.

Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi yang terdiri dari kantor pusat PT Hutama Karya (HK) Persero dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK Persero.

"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu 27 Maret 2024.

Ali melanjutkan, temuan dokumen itu di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Setelah diamankan, selanjutnya dokumen yang diamankan akan dikonfirmasi ke saksi-saksi yang akan dipanggil di kemudian hari.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," ujarnya.

Sekadar informasi, akibat dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negata belasan miliar. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Maret 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement