Lebih lanjut, Jeannie meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan.
"Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.
RPA Perindo bersama korban DSI sudah melaporkan kasus penganiayaan itu pada ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, pada Senin 9 Oktober 2023 sore.
RPA Perindo juga sudah mendatangi kembali Polres Metro Depok untuk menanyakan kasus tersebut yang sampai kini belum tuntas disidik.
(Salman Mardira)