Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Dukun Bandar Sabu di Pasuruan, Keluarga Sempat Bakar Kemenyan

Jaka Samudra , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |23:20 WIB
Polisi Gerebek Rumah Dukun Bandar Sabu di Pasuruan, Keluarga Sempat Bakar Kemenyan
Polisi gerebek rumah dukun bandar sabu di Pasuruan (Foto: dok polisi)
A
A
A

Tak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan polisi mengamankan satu pelaku lainnya, SL warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan saat sedang mengambil sabu di rumah BD.

"Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan handphone," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi kedua pelaku di atas 7 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement