Tak hanya itu, saat dilakukan penggerebekan polisi mengamankan satu pelaku lainnya, SL warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan saat sedang mengambil sabu di rumah BD.
"Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan handphone," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi kedua pelaku di atas 7 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )