Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Ijazah hingga STNK Bisa Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |13:25 WIB
Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Ijazah hingga STNK Bisa Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka
Prof Agus Surono jadi saksi ahli dari Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung (MPI/Agung)
A
A
A

Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu," katanya.

"Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement