Prof Agus mengatakan, dua alat bukti tersebut dihitung secara kuantitatif. Selama itu terpenuhi, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal 2 kuantitatifnya. Kuantitatif yaitu berkaitan dengan 184 ayat 1 huruf a, 184 ayat 1 huruf b atau 184 ayat 1 huruf c, ada tiga disitu," katanya.
"Selama 2 itu terpenuhi, maka itu bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," tandasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.