Akibat perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu itu disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
"Kemudian juga terhadap tersangka kita sangkakan terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Arie.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.
"Kami meminta dukungan masyarakat, bahwa dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sampai dengan selesai," ucap dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.