Meski demikian, Joko mengakui pemantauan dalam pokok perkara nantinya tidak dilakukan di setiap persidangan.
KY hanya akan memantau pada persidangan dengan agenda yang dianggap penting. "Akan diikuti momen-momen yang penting misalnya pemeriksaan saksi yang dianggap penting, tuntutan, atau putusan misalnya," kata dia.
"Karena ini kan artinya pencegahan kalau nanti ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kita bisa membuka kembali hasil video dari teman-teman yang melakikan pemantauan," tukasnya.
(Fakhrizal Fakhri )