Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia Malam Minggu di Sukabumi, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan 15 Botol Miras

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |13:02 WIB
Razia Malam Minggu di Sukabumi, Polisi Tangkap Pemuda Bawa Celurit dan 15 Botol Miras
Polisi tangkap pemuda bawa celurit dan miras. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

SUKABUMI - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda berinisial MINI (24) karena membawa celurit yang disembunyikan di balik baju di kawasan terminal lama Sukabumi, Jalan Sudirman, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (6/7/2024) malam.

Selain mengamankan pemuda asal Kampung Cigadog, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tersebut, polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor ke Mapolres Sukabumi Kota, karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga pelaku diamankan di tengah KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) pada akhir pekan oleh jajaran anggota Polres Sukabumi Kota.

"Memang betul, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim patroli KRYD Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan menyembunyikan senjata tajam jenis celurit berukuran 23 centimeter," ujar Astuti Setyaningsih, Minggu (7/7/2024).

Selain itu, lanjut Astuti, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 3 unit sepeda motor. Salah satunya milik terduga pelaku, sedangkan 2 unit sepeda motor lainnya diamankan karena pemilik tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor.

"Karena curiga, tim KRYD akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang dililit tali berwarna hitam," ujar Astuti.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum pidana paling lama 10 tahun.

"Kami juga mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai merk. 2 botol diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda yang salah satunya kedapatan membawa celurit, sedangkan 13 botol lainnya diamankan dari beberapa warung jamu," ujar Astuti.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement