Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebaskan Pegi Setiawan, Segini Jumlah Harta Hakim Eman Sulaeman

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |13:10 WIB
Bebaskan Pegi Setiawan, Segini Jumlah Harta Hakim Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement