Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Pegi Dikabulkan, Bareskrim Polri: Kami Tunduk dengan Putusan Hakim

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |15:10 WIB
Praperadilan Pegi Dikabulkan, Bareskrim Polri: Kami Tunduk dengan Putusan Hakim
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement