Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Oknum Anggota DPRD Lampung Tembak Warga hingga Tewas saat Hajatan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |05:08 WIB
5 Fakta Oknum Anggota DPRD Lampung Tembak Warga hingga Tewas saat Hajatan
Oknum anggota DPRD Lampung tembak warga hingga tewas. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

4. Polisi Gali Penyebab Kejadian

Umi membenarkan, peristiwa penembakan ini terjadi pada saat acara resepsi pernikahan yang dimana ada salah satu adat yang dijalankan.

"Informasinya memang ini acara resepsi pernikahan yang di mana dalam rangkaiannya ada kegiatan adat seperti penyambutan keluarga besan. Tapi kami juga belum mengetahui secara pasti apakah memang adat harus melepaskan tembakan atau seperti apa," ungkap Umi.

5. Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakna, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkap Andik.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement