JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) agar tidak terburu-buru, dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, penyidik Polda Jabar perlu meminta pendapatan ahli hukum pidana dalam melakukan analisa dan evaluasi tersebut.
"Saya sendiri sebagai anggota kompolnas sudah pernah menyarankan ahli hukum pidana tersohor untuk dimintai pendapat hukumnya terkait dengan hukum pembuktian dalam pidana," katanya.
"Apabila sudah dianalisa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," sambungnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(Fakhrizal Fakhri )