Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harapan saya PK itu ajukan lah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," tandasnya.
Sebelumnya Hakim Eman Sulaeman menga mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan dari penjara pada Senin malam.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.