Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia HP Pegawai, Kantor Imigrasi Depok Pastikan Tak Ada Jajarannya yang Main Judi Online

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |15:03 WIB
Razia HP Pegawai, Kantor Imigrasi Depok Pastikan Tak Ada Jajarannya yang Main Judi Online
A
A
A

DEPOK - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah melaksanakan razia gadget pegawai saat apel pagi di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok pada Senin (8/7/2024). Ia memastikan tidak ada temuan pegawai yang main judi online (Judol).

"Alhamdulillah, dalam pemeriksaan ponsel yang dilakukan terhadap seluruh pegawai, tidak ditemukan satu pun ponsel pegawai yang ada aplikasi judi online," kata Irvan.

Irvan menjelaskan razia berkaitan dengan upaya memutus perputaran uang dalam judol terutama di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Ia menilai dampak negatif berupa kecanduan judol sangat dahsyat.

“Perlu diketahui dampak negatif (judi online/slot) nya sangat dahsyat. Jangan sampai salah satu dari kita ikut terjerumus ke dalam candu dan efek negatif dari judi online tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Irvan mengingatkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan kerja.

"Terakhir jangan lupa kebersihan sebagian dari iman, mohon kesadaran rekan sekalian untuk menjaga kebersihan baik untuk dirinya pun Kantor Imigrasi Depok," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang dipimpinnya akan melakukan tiga operasi penegakan hukum dalam waktu dekat.

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement