Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |07:42 WIB
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
A
A
A

"Artinya, tugas-tugas pengadilan itu kemudian diserahkan pada pengadilan, artinya Dirkrimum membuat ini kacau yang disebut sudah inkrah sudah 11 kemudian dipotong jadi 1, artinya yang 2 itu fiktif. Menurut saya, berarti yang 7 bagaimana nasibnya, menurut saya tanpa memulai, ini juga kemungkinan besar fiktif fiktif yang 7," jelasnya.

Saor berharap, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon itu diberikan kesempatan untuk melakukan PK dengan catatan, polisi diminta untuk menahan penyidikan kasus tersebut. Apalagi, daluwarsa kasus tersebut 18 tahun, yang mana kasus itu saat ini masih berumur 8 tahun.

Dia menambahkan, bisa jadi, 7 terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon itu juga merupakan fiktif belaka sebagaimana yang dialami oleh Pegi Setiawan, yang mana status Pegi sebagai tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan. Sebagaimana kata bijak dalam hukum, lebih baik membebaskan 100 bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah.

"Sekarang bayangkan Saka Tatal, dia kan sudah bebas, tapi kenapa dia bertarung lagi tuk PK, tapi dia declare karena saya tak pernah melakukan apa yang didakwakan,"ujarnya.

"Dengan demikian 6 orang ini melakukan lagi PK, kita tahan dahulu, dengan demikian ternyata yang 7 orang ini seperti juga Pegi Setiawan atau dibilang 3 DPO yang disunat Dirkrimum yang kemungkinan ini fiktif sehingga polisi terselamatkan, jaksa selamat, hakim juga selamat dan kita lebih produkti pada seluruh Indonesia karena hukum itu yang keadilan itu dibangun di atas cinta,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement