Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |07:42 WIB
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
A
A
A


JAKARTA -Praktisi Hukum, Saor Siagian menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat yang telah menyunat jumlah DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hal itu diutarakannya dalam Rakyat Bersuara bertema Pegi Bebas, Bagaimana Nasib Yang Lain disiarkan secara daring oleh iNews, Selasa (9/7/2024).

"Problemnya adalah inilah yang dikutip penyidik, Direktur Diskrimum Polda Jawa Barat mengatakan menyunat, yang dibilang sakral ini dia bilang sudah putusan inkrah, tugas kami sudah selesai, tapi dia sendiri yang merusak kemudian tugasnya, mengatakan DPO bukan 3, tapi DPO adalah 1," ujarnya.

Awalnya, dia menerangkan, berbicara proses peradilan pidana itu dimulai dengan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan kemudian sampai dengan putusan. Baru ditambah lagi lembaga pemasyarakatan rakyat.

"Kasus Vina dan Eky telah diperiksa oleh penyidik, telah P21, tahap 2, pada saat itu (setelah tahap 2) sesungguhnya tugas polisi sudah selesai. Kemudian Jaksa peneliti meneliti, dia bertarung di pengadilan, begini barang ini masuk di pengadilan sesungguhnya ada seorang hakim yang memiliki palu, hanya dia yang punya palu, jaksa tak punya palu, pengacara tak punya palu, apalagi hadirin," terangnya.

Saat kasus itu masuk ke ranah pengadilan, kata dia sudah menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya, baik itu di tingkat banding hingga kasasi. Lantas, serusak apapun UU hingga proses peradilan, kalau hakim menentukan itu benar, maka semuanya benar.

"Tidak boleh diubah-ubah ini, artinya putusan pengadilan telah diuji pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, tak ada orang mengubah," paparnya.

Adapun polisi, tegasnya, haknya itu satu, yakni untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, baik itu dari tingkat Polsek, Polres, Polda, ataupun Mabes Polri, yang mana tugasnya itu telah selesai saat berkas kasus itu telah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Jaksa.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, ada 11 ditetapkan tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa, yang mana kasus itu pun telah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Namun, kata dia, menjadi persoalan lantaran Dirkrimum Polda Jawa Barat malah menyunat jumlah tersangka tersebut, yang mana notabenenya kasus tersebut telah mendapatkan putusan inkrah. Dia menyunat jumlah DPO yang sebelumnya ada 3 menjadi 1 orang, yang mana dengan itu dia telah merusak tugas kepolisian dimaksud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement