"Salah tangkap juga diproses oleh Propam sana dan diproses, jadi ada pecat juga atau hanya etik, di sana lebih banyak diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Ia mencontohkan, jangankan salah tangkap, masalah polisi yang berbohong saja bisa mendopatkan sanksi berupa pemecatan. Termasuk, melakukan pemeriksaan tanpa disertai prosedur yang sesuai aturan.
"Contoh begini, dalam suatu penangkapan di rumah tersangka, seorang petugas polisi mengambil HP istri tersangka dan membaca, itu dipecat benar. Jadi, polisi di sana sudah dilengkapi kamera yang ditempel di baju jadi dia bisa pertanggungjawabkan langkah apa, dia profesional tidak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )