JAKARTA - Polisi menangkap oknum pegawai bank digital berinisial IA (33), yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang dibekukan. Akibatnya, kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutangnya hingga jalan-jalan keluar kota bersama keluarganya.
“Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga,” kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Untuk motif, lanjut Ade Safri, pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Sedangkan untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, pelaku membuka blokir terhadap rekening nasabah secara ilegal. Sebelumnya, 112 rekening tersebut diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) lantaran terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Kemudian, pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya lantaran memiliki wewenang sebagai contact center spesialist dari bank digital tersebut. Aksi ini pun dilakukan pelaku dari tanggal 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.